English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Tips Mudah Reset Password Windows 7

Reset Password Windows 7


Bagaimana cara untuk menjebol atau me reset password Windows 7 , ketika anda lupa dengan password lamanya ? ternyata hal ini tidak begitu sederhana dan mudah seperti halnya hack pada Windows XP.

Jika Anda mengalami hal tersebut dan telah membaca postingan terdahulu tentang cara menjebol password administrator Win7 , Anda mungkin menemukan bahwa cara tersebut tidak bekerja untuk Windows 7 ditambah dari para komentar yang mengalami hal bahwa memang tool yang tersedia pada artikel tersebut tidak bekerja dengan baik.

Berbekal dari masukan dan komentar dari pembaca setia blog ini, sayapun akhirnya mencoba untuk melakukan dan membuktikan kembali dan benar saja memang pada artikel tersebut tidak relevan lagi pada judul artikel tersebut. Jadi saya mengucapkan mohon maaf sekaligus terimakasih atas komentarnya. Dan sebagai ungkapan permohonan maaf saya untuk artikel kali ini saya akan sharing kembali tips mudah reset password windows 7.

Sekedar diketahui, tips reset password windows 7 dibawah ini belum pernah saya gunakan namun artikel ini saya kutip dari artikel website luar negeri dan direkomendasikan dari banyak orang tentunya tool ini telah mendukung penuh untuk operasi sistem windows 7/Vista/XP/2000.

PANDUAN


Persyaratan :
A USB flash drive; atau CD/DVD a blank/erasable (CD-ROM±RW drive required).

Download, Install dan Burning Bootable :
Download dan install Windows Password Breaker Professional
Lanjutkan burning tools diatas ke media Burn a bootable password reset CD/DVD atau USB flash drive.

Reset Windows password Menggunakan CD/DVD/USB bootable :
Sampai disini, anda akan melangkah pada dimana kita akan melakukan reset password windows 7. Langkah pertama colokan bootable password reset disk dimana komputer yang akan anda reset passwordnya. Pastikan BIOS setting bootable dari CD/DVD atau USB.

Kita asumsikan booting komputer anda benar, maka Anda akan melihat layar Windows Password Breaker pada modus DOS Command Prompt, seperti dibawah ini :
1. Pilih path instalasi Windows dengan memasukkan path ID Windows.

2. Semua Nama User account Windows akan ditampilkan untuk Anda. Masukkan ID dari Nama Pengguna tertentu untuk menghapus password akun tersebut.

3. Tekan huruf y untuk mengkonfirmasi dan melanjutkan operasi Anda.

4. Masukkan y lagi untuk menghapus password account windows yang lain atau masuk n untuk menyelesaikan proses reset password account Windows yang telah dipilih sebelumnya

5.Tekan sembarang tombol dan lepas bootable password reset disk dari komputer untuk me-restart kembali komputer Anda sebagai tahap akhir proses reset password windows 7 Anda.

Akhirnya, password Windows administrator telah berhasil dihapus. Sekarang Anda dapat login pada komputer Anda tanpa password dan mensetting ulang password baru anda.

Dan semoga artikel ini bisa menjawab dari artikel saya sebelumnya, semoga berhasil dan ditunggu komentar baliknya.

Artikel Tips Reset Password Windows 7

Resource Image : http://www.recoverwindowspassword.com
Judul artikel : Tips Mudah Reset Password Windows 7

ANTROPOMETRI

ANTROPOMETRI

• Ilmu yang secara khusus mempelajari tentang pengukuran tubuh manusia guna merumuskan perbedaan-perbedaan ukuran pada tiap individu atau kelompok.
• Ukuran tubuh manusia bervariasi berdasarkan umur, jenis kelamin, suku bangsa, bahkan kelompok pekerjaan
• Interaksi antara ruang dengan manusia secara dimensional dapat menimbulkan dampak antropometris, yaitu kesesuaian dimensi-dimensi ruang terhadap dimensi tubuh manusia
• secara luas akan digunakan sebagai pertimbangan ergonomis dalam proses perencanaan (design) produk maupun sistem kerja yang memerlukan interaksi manusia.

Tujuan penggunaan antropometri pemakai :
• untuk mengurangi tingkat kelelahan kerja,
• meningkatkan performansi kerja
• dan meminimasi potensi kecelakaan kerja ( Mustafa,Pulat, Industrial ergonomics case studies, 1992)

Data antropometri digunakan untuk :
• Perancangan areal kerja
• Perancangan peralatan kerja seperti mesin, equipment, perkakas ( tools) dan sebagainya.
• Perancangan produk-produk konsumtif seperti pakaian , kursi, meja, komputer dan lain-lain.
• Perancangan lingkungan kerja fisik.

Antropometridibagi dalam dua bagian yaitu :
• Antropometristatis, dimana pengukuran dilakukan pada saat tubuh dalam keadaan diam/posisi diam/ tidak bergerak.
• Antropometridinamis, dimana dimensi tubuh diukur dalam berbagai posisi tubuh yang sedang bergerak.

ALAT UKUR ANTROPOMETRI
• Anthropolometer adalah suatu alat untuk mengukur jarak, ketinggian dan sudut suatu titik dari suatu posisia cuanter tentu. Realisasinya, alat ini berguna sebagai alat bantu untuk mendisain atau mengetahui posisi alat-alat atau instrumen pengendali dari suatu mesin atau sistem kerja terhadap posisi operatornya.

terdapat tiga kelas pengukuran antropometridinamis, yaitu
•(1) Pengukurantingkat keterampilan sebagai pendekatan untuk mengerti keadaan mekanis dari suatu aktifitas, contohnya mempelajari performasi seseorang,
•(2) Pengukuranjangkauan ruang yang dibutuhkan saat bekerja dan
•(3) Pengukuranvariabilitas kerja.

Tahapan perancangan sistem kerja menyangkut work space designdengan memperhatikan faktor antropometrisecara umum adalah( Roebuck, 1995):

•Menentukan kebutuhan perancangan dan kebutuhannnya (establish requirement).
•Mendefinisikan dan mendeskripsikan populasi pemakai.
•Pemilihan sampel yang akan diambil datanya.
•Penentuan kebutuhan data (dimensi tubuh yang akan diambil).
•Penentuan sumber data ( dimensi tubuh yang akan diambil) dan pemilihan persentil yang akan dipakai.
•Penyiapan alat ukur yang akan dipakai.
•Pengambilan data.
•Pengolahan data
•Visualisasi rancangan

Prinsip Penerapan Anthropometri dalamErgonomika
•Populasi manusia memiliki variasi bentuk dan ukuran tubuh yang tinggi. Dengan menggunakan sebaran normal, persentil dalam data anthropometri menunjukkan bila suatu ukuran adalah rata-rata, diatas atau dibawah rata-rata. Jika kita membuat grafik tingg itubuh (atau dimensilainnya) dari sebuah populasi.

AplikasiData Antropometri
•Terdapat tiga tipe perancangan, yaitu :
–Perancangan untuk pemakaian nilai ekstrem
•Data dengan persentil ekstrim minimum 5% dan ekstrim maksimum 95%.
–Perancangan untuk pemakaian rata-rata
•Data dengan persentil 50 %.
–Perancangan untuk pemakaian yang disesuaikan (adjustable)

AplikasiData Antropometri
•Intinya untuk merancang bagi ukuranyang kecil seperti tinggi orang pendek maka gunakan persentil5, dan untuk ukuran yang besar seperti tinggi pintu maka gunakan persentil95.

BukuSumber:

•EkoNurmianto, Ergonomi, KonsepDasardanAplikasinya, Jakarta. PT CandimasMetropole.
•Julius Paneroand Martin Zelnik(1979), Human Dimension and Interior Space, Whitney Library of Design
•Pheasant. S (1986), Body space, Anthopometri, Ergonomic and Design, London; Taylor and Francis.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENAGAKERJAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1997
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan kontribusinya dalam pembangunan serta melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam rangka hubungan industrial yang berkeadilan;

e. bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan,
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
3. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.
4. Pengusaha adalah :
a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan
bukan miliknya;
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
5. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan
tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara.
6. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk
waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para
pihak.
7. Hubungan kerja sektor formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan
perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur
pekerjaan, upah, dan perintah.
8. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi
barang atau jasa yang meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
9. Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan industrial yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan
manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta
berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
10. Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang
dibentuk dari, oleh, untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.
11. Gabungan serikat pekerja adalah beberapa serikat pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.
12. Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah hubungan
industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja.
13. Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah, dalam rangka hubungan
industrial, yang anggotanya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
14. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja serta tata tertib perusahaan.
15. Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundingan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja
atau gabungan serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja,
untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
16. Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau
serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian paham mengenai pelaksanaan
syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja, hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja.
17. Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan
sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha
memenuhi tuntutan pekerja.
18. Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan
perusahaan sebagai akibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapai kesepakatan, supaya
pekerja tidak mengajukan tuntutan yang melampaui kemampuan perusahaan.
19. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
20. Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun.
21. Orang muda adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari
18 (delapan belas) tahun.
22. Waktu kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan pada siang hari dan/atau malam hari.
- Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00.
- Malam hari adalah waktu antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
- Seminggu adalah waktu selama 7 hari.
23. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan
menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja dan keluarganya.
24. Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/ atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan
rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung dan tidak langsung dapat
mempertinggi produktivitas kerja.
25. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang
sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat
peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua,
dan meninggal dunia.
26. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat
keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, baik di sektor
formal maupun di sektor informal.
27. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di
lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja
yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian tertentu.
28. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna
tenaga kerja supaya tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, serta pengguna tenaga kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
29. Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia.
30. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil
yang lebih baik dan diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan.
31. Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan atau keluarga, atau beberapa orang yang
melaksanakan usaha bersama untuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dan kesepakatan, dan
tidak berbadan hukum.
32. Pekerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan
menerima upah dan/atau imbalan.
33. Hubungan kerja sektor informal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perseorangan atau
beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan
sepakat dengan menerima upah dan/atau imbalan atau bagi hasil.
34. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundangundangan
di bidang ketenagakerjaan.
35. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dan kemitraan.
Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
b. menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
pembangunan nasional;
c. memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
d. meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
BAB III
KESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMA
Pasal 5
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja untuk
memperoleh pekerjaan.
Pasal 6
Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga
kerja.
(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam
penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenaga-kerjaan yang
berkesinambungan.
Pasal 8
(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenaga-kerjaan.
(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c. pelatihan kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan industrial;
f. kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
(3) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik
dari instansi pemerintah maupun instansi swasta.
Pasal 9
Tata cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan penyusunan serta pelaksanaan
perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
HUBUNGAN KERJA
Pasal 10
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Pasal 11
(1) Perjanjian kerja dibuat secara lisan dan/atau tertulis.
(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 12
(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kemauan bebas kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dibatalkan.
(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak, yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d batal demi hukum.
Pasal 13
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan
menjadi tanggung jawab pengusaha.
Pasal 14
(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama dan alamat pekerja;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja;
e. besarnya upah dan cara pembayaran;
f. tempat pekerjaan;
g. mulai berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama, pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian
kerja.
Pasal 15
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 16
Perjanjian kerja dibuat:
a. untuk waktu tertentu, bagi hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau
selesainya pekerjaan tertentu;
b. untuk waktu tidak tertentu, bagi hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian
atau selesainya pekerjaan tertentu.
Pasal 17
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.
Pasal 18
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa
percobaan yang disyaratkan batal demi hukum.
Pasal 19
Jenis/sifat pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat perpanjangan, dan syarat pembaharuan perjanjian kerja untuk
waktu tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja selama-lamanya 3 (tiga)
bulan.
(2) Selama masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah
pekerjanya di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja; dan
e. keadaan memaksa.
(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha dan/atau beralihnya hak atas perusahaan yang
disebabkan penjualan, pewarisan, dan hibah.
(3) Dalam hal pengusaha meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah
merundingkan dengan pekerja.
(4) Dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 22
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 23
(1) Dalam hal perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat
surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. nama dan alamat pekerja;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan;
d. besarnya upah.
BAB VI
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
(1) Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang atau jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.
(2) Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 25
(1) Hubungan Industrial Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis atas dasar
kemitraan yang sejajar dan terpadu diantara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang
didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila setiap pekerja diarahkan untuk mempunyai sikap merasa
ikut memiliki serta mengembangkan sikap memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha.
(3) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, setiap pengusaha mengembangkan sikap memperlakukan
pekerja sebagai manusia atas dasar kemitraan yang sejajar sesuai dengan kodrat, harkat, martabat, dan harga
diri, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Pasal 26
Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana :
a. serikat pekerja;
b. organisasi pengusaha;
c. lembaga kerjasama bipartit;
d. lembaga kerjasama tripartit;
e. peraturan perusahaan;
f. kesepakatan kerja bersama;
g. penyelesaian perselisihan industrial; dan
h. penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Bagian Kedua
Serikat Pekerja
Pasal 27
(1) Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
(2) Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
(3) Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab.
Pasal 28
Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.
Pasal 29
(1) Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor usaha.
(2) Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan
serikat pekerja sektor.
(3) Gabungan serikat pekerja sektor dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat-serikat pekerja.
Pasal 30
Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat
pekerja pada perusahaan dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan
sektor usaha.
Pasal 31
Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan antara pengusaha dan pekerja dan/atau posisinya mewakili kepentingan pengusaha tidak dapat menjadi
pengurus serikat pekerja.
Pasal 32
Serikat pekerja berhak :
a. melakukan perundingan dalam pembuatan kesepakatan kerja bersama; dan
b. sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 33
(1) Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja harus terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja dan gabungan serikat pekerja.
Pasal 34
Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan mengenai serikat pekerja diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
Pasal 36
(1) Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha yang khusus menangani
bidang ketenaga-kerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
(2) Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerjasama Bipartit
Pasal 37
(1) Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih membentuk lembaga
kerjasama bipartit.
(2) Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan berfungsi sebagai forum
komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan
pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
(3) Susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pengusaha
dan pekerja yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan
yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerjasama Tripartit
Pasal 38
(1) Lembaga kerjasama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dan pihakpihak
terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila serta pemecahan
masalah ketenagakerjaan.
(2) Lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. lembaga kerjasama tripartit tingkat nasional; dan
b. lembaga kerjasama tripartit daerah.
(3) Susunan keanggotaan lembaga kerjasama tripartit terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja lembaga kerjasama tripartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
Pasal 39
(1) Setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(2) Kewajiban memiliki peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan
yang telah memiliki kesepakatan kerja bersama.
(3) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan
diterima.
(4) Apabila waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah terlampaui dan peraturan
perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan tersebut dapat
diberlakukan.
Pasal 40
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan
yang bersangkutan.
(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja maka wakil pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja pada perusahaan yang bersangkutan.
(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja, maka wakil pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pekerja yang duduk dalam keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan/atau
yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 42
(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai :
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan;
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 43
Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 44
(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar
kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja.
(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 45
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan kepada pekerja perusahaan yang
bersangkutan.
Pasal 46
(1) Pengusaha dilarang mengganti kesepakatan kerja bersama dengan peraturan perusahaan, sepanjang di
perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja.
(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja dan kesepakatan kerja bersama diganti dengan peraturan
perusahaan, maka ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang
ada dalam kesepakatan kerja bersama.
Pasal 47
Ketentuan mengenai penahapan perusahaan yang wajib membuat peraturan perusahaan serta tata cara pembuatan
dan pengesahan peraturan perusahaan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Kesepakatan Kerja Bersama
Pasal 48
(1) Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja yang telah terdaftar.
(2) Penyusunan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
Pasal 49
Kesepakatan kerja bersama hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian
besar pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 50
(1) Masa berlakunya kesepakatan kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu)
kali untuk paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Perpanjangan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui secara tertulis
oleh pengusaha dan serikat pekerja.
Pasal 51
(2) Kesepakatan kerja bersama sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
c. tata tertib perusahaan;
d. jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja bersama;
e. tanggal mu lai berlakunya kesepakatan kerja bersama;
f. tanda tangan para pihak pembuat kesepakatan kerja bersama.
(3) Ketentuan dalam kesepakatan kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 52
(1) Dalam hal salah satu pihak ingin mengadakan perubahan sebagian isi kesepakatan kerja bersama, maka
keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan alasan-alasannya.
(2) Perubahan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama secara tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja.
(3) Perubahan kesepakatan kerja bersama yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kesepakatan kerja bersama, yang sedang berlaku.
Pasal 53
Pengusaha dan serikat pekerja dan/atau pekerja berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam
kesepakatan kerja bersama.
Pasal 54
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan serta perpanjangan dan perubahan kesepakatan kerja
bersama diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Perselisihan Industrial
Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 55
(1) Perselisihan industrial dapat terjadi antara pihak :
a. pengusaha dan pekerja;
b. pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja.
(2) Perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perselisihan :
a. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan;
b. pelaksanaan norma kerja di perusahaan;
c. hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja; dan
d. kondisi kerja di perusahaan.
Pasal 56
(1) Setiap perselisihan industrial diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Setiap pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja
bersama-sama melakukan upaya untuk mencapai penyelesaian perselisihan industrial melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
Pasal 57
Dalam hal upaya yang dilakukan melalui perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak mencapai
kesepakatan, pihak yang berselisih dapat menempuh jalan penyelesaian melalui jalur pengadilan atau jalur di luar
pengadilan.
Pasal 58
Jalur di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dapat ditempuh melalui arbitrasi atau mediasi.
Paragraf Kedua
Arbitrasi
Pasal 59
(1) Penyelesaian perselisihan industrial oleh arbitrasi hanya dapat dilakukan atas dasar kehendak dan kesepakatan
para pihak yang berselisih.
(2) Kehendak dan kesepakatan para pihak yang berselisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara
tertulis dalam surat perjanjian.
(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
a. nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih;
b. pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang diserahkan kepada arbitrasi untuk diselesaikan
dan diambil keputusan;
c. nama dan alamat arbiter anggota sidang arbitrasi yang ditunjuk;
d. pernyataan para pihak yang berselisih untuk tunduk dan menjalankan keputusan arbitrasi;
e. pernyataan penyerahan sepenuhnya kepada arbiter untuk menentukan proses atau tata cara kerja arbitrasi
dalam penyelesaian tugasnya;
f. tempat, tanggal pembuatan surat perjanjian, dan tanda tangan para pihak yang berselisih.
Pasal 60
Penunjukan arbiter anggota sidang arbitrasi dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih.
Pasal 61
Surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan setelah
dimulainya sidang arbitrasi.
Pasal 62
Keputusan arbitrasi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan
keputusan yang bersifat akhir dan tetap.
Pasal 63
(1) Keputusan arbitrasi memuat :
a. kepala keputusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA";
b. hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian yang diajukan oleh para pihak yang berselisih;
c. ikhtisar dari tuntutan, jawaban, dan penjelasan lebih lanjut para pihak yang berselisih;
d. pertimbangan yang menjadi dasar keputusan; dan
e. pokok putusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi keterangan tentang tempat keputusan diambil, tanggal,
nama, dan ditanda-tangani oleh arbiter anggota sidang arbitrasi.
Pasal 64
Pengambilan keputusan oleh sidang arbitrasi dilaksanakan berdasarkan hukum, keadilan, kebiasaan, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 65
Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi arbiter, tata cara penunjukan arbiter, dan biaya arbitrasi diatur oleh
Menteri.
Paragraf Ketiga
Mediasi
Pasal 66
(1) Apabila para pihak yang berselisih tidak berkehendak dan bersepakat untuk menyelesaikan perselisihannya
melalui arbitrasi, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi.
(2) Penyelesaian perselisihan industrial melalui mediasi dilakukan atas dasar permintaan salah satu atau kedua
belah pihak yang berselisih.
Pasal 67
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pegawai perantara
yang bertindak sebagai mediator.
Pasal 68
(1) Mediator melakukan sidang mediasi dan menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak menerima permintaan penyelesaian perselis ihan industrial.
(2) Penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk anjuran
tertulis.
Pasal 69
(1) Apabila perselisihan industrial dapat diselesaikan melalui mediasi, mediator membuat persetujuan bersama
yang ditandatangani oleh mediator dan para pihak yang berselisih.
(2) Para pihak yang berselisih tunduk dan melaksanakan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 70
Ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi mediator, pengangkatan mediator, dan tata kerja mediasi ditetapkan
oleh Menteri.
Paragraf Keempat
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial
Pasal 71
Apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, mediator dengan memberitahukan kepada
para pihak yang berselisih, segera melimpahkan perselisihan tersebut kepada lembaga penyelesaian perselisihan
industrial.
Pasal 72
Lembaga penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, bertugas menyelesaikan
perselisihan industrial.
Pasal 73
(1) Sebelum terbentuk lembaga penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap
melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai lembaga penyelesaian perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan
diatur dengan undang-undang.
Paragraf Kelima
Mogok Kerja
Pasal 74
Setiap pekerja berhak untuk mogok kerja.
Pasal 75
Mogok kerja dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak yang berselisih
dan/atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 76
Mogok kerja hanya dapat dilakukan di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 77
(1) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan pengusaha tidak melaksanakan ketentuan yang bersifat
normatif yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
kesepakatan kerja bersama, pengusaha wajib membayar upah selama pekerja mogok kerja sampai pengusaha
melaksanakan kewajibannya.
(2) Dalam hal mogok kerja dilakukan dengan alasan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengusaha tidak diwajibkan membayar upah selama pekerja mogok kerja.
Pasal 78
(1) Mogok kerja hanya dapat dilakukan setelah wakil pekerja/serikat pekerja/gabungan serikat pekerja yang akan
melakukan mogok kerja memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pengusaha dan instansi pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh pengurus serikat
pekerja atau wakil pekerja yang akan melakukan mogok kerja.
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya harus sudah diterima
oleh pihak yang diberitahu dalam waktu 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilakukannya mogok
kerja.
Pasal 79
(1) Mogok kerja dilakukan dengan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam
keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau milik masyarakat.
(2) Pengusaha dilarang melakukan tindakan yang bersifat pembalasan jika mogok kerja dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
Pasal 80
Ketentuan mengenai tata cara mogok kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf Keenam
Penutupan Perusahaan (Lock-Out)
Pasal 81
Setiap pengusaha berhak untuk melakukan penutupan perusahaan (lock-out).
Pasal 82
Penutupan perusahaan (lock-out) dilakukan apabila perselisihan industrial tidak dapat diselesaikan sendiri oleh
pihak yang berselisih dan/atau tidak dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan industrial.
Pasal 83
(1) Penutupan perusahaan (lock-out) hanya dapat dilakukan setelah pengusaha yang akan melakukan penutupan
perusahaan (lock-out) memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada serikat pekerja dan/atau wakil pekerja
dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha yang akan
melakukan penutupan perusahaan (lock-out).
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus sudah diterima
oleh pihak yang diberitahu dalam waktu 14 (empat belas) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum dilakukannya
penutupan perusahaan (lock-out).
Pasal 84
Ketentuan mengenai tata cara penutupan perusahaan (lock-out) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf Ketujuh
Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 85
Pengusaha, pekerja, dan/atau serikat pekerja harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan
hubungan kerja.
Pasal 86
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya dalam hal:
a. pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12
(dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja menikah, hamil, melahirkan, atau gugur kandungan;
e. pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama atau peraturan perusahaan; dan
f. pekerja mendirikan, menjadi anggota, dan/atau menjadi pengurus serikat pekerja.
Pasal 87
Apabila setelah diadakan segala upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 pemutusan hubungan kerja tidak
dapat dihindari, pengusaha harus memusyawarahkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan serikat
pekerja atau dengan pekerja yang bersangkutan dalam hal pekerja tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesembilan
Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila
Pasal 89
Pemerintah melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 90
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan :
a. meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial Pancasila pada khususnya dan masalah
ketenagakerjaan pada umumnya bagi para pelaku proses produksi;
b. membentuk dan meningkatkan kemitraan yang sejajar diantara para pelaku proses produksi yang serasi, selaras,
dan seimbang menuju terciptanya ketenangan industrial yang berkeadilan, kelangsungan usaha, serta kemajuan
ekonomi.
Pasal 91
Sasaran penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila adalah pengusaha, para pekerja, aparat
pemerintah, serta masyarakat lainnya yang berkepentingan.
Pasal 92
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila mencakup :
a. latar belakang, falsafah, dan prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila;
b. sarana-sarana pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila;
c. masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila;
d. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
e. hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan industrial pada umumnya.
Pasal 93
Penyelenggaraan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila dilakukan oleh Pemerintah,
organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha serta lembaga-lembaga lainnya.
Pasal 94
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan, penyuluhan, dan pemasyarakatan Hubungan
Industrial Pancasila diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VII
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Pasal 95
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
(2) Tidak dianggap sebagai mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila :
a. pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu keluarga yang sama;
b. pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang dilakukan oleh anggota keluarga secara gotong
royong menurut kebiasaan setempat;
c. pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan kejuruan untuk umum yang diawasi oleh
Pemerintah;
d. pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun swasta, usaha-usaha sosial atau yayasan,
dan Balai Pemasyarakatan Anak.
Pasal 96
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak berlaku bagi anak yang karena alasan tertentu terpaksa
bekerja.
(2) Bagi pengusaha yang mempekerjakan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memberikan perlindungan.
(3) Perlindungan anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. tidak mempekerjakan anak lebih dari 4 (empat) jam sehari;
b. tidak mempekerjakan anak antara pukul 18.00 sampai pukul 06.00;
c. memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanding dengan jam kerjanya;
d. tidak mempekerjakan anak dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat
mengambil mineral logam dan bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah
termasuk dalam air;
e. tidak mempekerjakan anak pada tempat-tempat dan/atau menjalankan pekerjaan yang sifat pekerjaannya
dapat membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerjanya;
f. tidak mempekerjakan anak di pabrik di dalam ruangan tertutup yang menggunakan alat bermesin;
g. tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan konstruksi jalan, jembatan, bangunan air, dan bangunan gedung;
dan
h. tidak mempekerjakan anak pada pemuatan, pembongkaran, dan pemindahan barang di pelabuhan, dermaga,
galangan kapal, stasiun, tempat pemberhentian dan pembongkaran muatan, serta di tempat penyimpanan
barang atau gudang.
(4) Ketentuan mengenai pekerjaan yang berbahaya lainnya dan tata cara mempekerjakan anak yang karena alasan
tertentu terpaksa bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 97
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang muda untuk melakukan pekerjaan :
a. di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan
bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
b. pada tempat-tempat kerja tertentu yang dapat membahayakan kesusilaan, keselamatan, dan kesehatan kerja;
c. pada waktu tertentu malam hari.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal orang muda:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b. melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus turun di bagian-bagian tambang dan
lubang di dalam permukaan tanah.
(3) Ketentuan mengenai larangan orang muda yang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b, dan ketentuan mengenai waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang
berhubungan dengan jenis pekerjaan, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 98
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan wanita untuk melakukan pekerjaan:
a. di dalam tambang bawah tanah, lubang di bawah permukaan tanah, tempat mengambil mineral logam dan
bahan-bahan galian lainnya dalam lubang atau terowongan di bawah tanah termasuk dalam air;
b. pada tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan yang tidak sesuai
dengan kodrat, harkat, dan martabat pekerja wanita;
c. pada waktu tertentu malam hari.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja;
b. melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya sewaktu-waktu harus turun di bagian-bagian tambang bawah
tanah;
c. melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan dan kesejahteraan umum.
(3) Dalam hal jenis dan tempat pekerjaan mengharuskan dilakukan pada malam hari, maka pengusaha diwajibkan
memperoleh izin.
(4) Jenis, tempat pekerjaan, persyaratan, dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tempat kerja yang membahayakan keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, serta pekerjaan
yang tidak sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat, dan bekerja pada waktu tertentu malam hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepentingan
dan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 99
Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja wanita yang sedang
hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari.
Pasal 100
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja bagi pekerja yang dipekerjakan.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. waktu kerja siang hari :
a.1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu; atau
a.2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam
1 (satu) minggu.
b. waktu kerja malam hari :
b.1. 6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
b.2. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pengusaha wajib membayar upah waktu kerja lembur kepada pekerjanya.
(4) Waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan paling banyak :
a. 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu;
b. 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja siang hari untuk melakukan pekerjaan pada waktu istirahat
mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan; atau
c. 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari waktu kerja malam hari untuk melakukan pekerjaan pada waktu istirahat
mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan.
Pasal 101
Ketentuan mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu
tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta waktu kerja pada sektor-sektor usaha tertentu,
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 102
(1) Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan waktu istirahat kerja.
(2) Waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus
menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan, sekurang-kurangnya 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau
2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. istirahat tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 10 (sepuluh) hari kerja untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, setelah pekerja yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
d. istirahat sepatutnya untuk menjalankan kewajiban/menunaikan ibadah menurut agamanya.
(3) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pelaksanaannya dilakukan berdasarkan
kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
(4) Ketentuan mengenai istirahat tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 103
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 setiap pekerja berhak untuk mendapatkan istirahat
panjang paling lama 3 (tiga) bulan setelah bekerja secara terus menerus selama 6 (enam) tahun di suatu
perusahaan atau kelompok perusahaan yang mampu.
(2) Ketentuan mengenai perusahaan yang mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 104
(1) Pekerja wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
(2) Pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan bayinya pada jam
kerja.
(3) Pekerja wanita harus diberi istirahat selama satu bulan sebelum saatnya menurut perhitungan dokter/bidan
melahirkan anak dan dua bulan sesudah melahirkan.
(4) Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan diberi istirahat selama satu setengah bulan.
(5) Waktu istirahat sebelum saat pekerja wanita menurut perhitungan dokter/bidan akan melahirkan anak, dapat
diperpanjang sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, jika dalam suatu keterangan dokter dinyatakan bahwa hal
itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan waktu istirahat bagi pekerja wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 105
(1) Pengusaha harus menyediakan fasilitas bagi pekerja wanita di lingkungan perusahaan untuk menyusukan
bayinya.
(2) Ketentuan mengenai fasilitas menyusui bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 106
Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
102 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.
Pasal 107
(1) Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pengusaha yang mempekerjakan
pekerjanya untuk melakukan pekerjaan yang sifat pekerjaannya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terusmenerus.
(3) Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak
mendapatkan upah lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis, sifat, kriteria pekerjaan, dan pengaturan kerja bagi pekerja pada hari libur resmi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 108
(1) Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan;
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
(2) Untuk melindungi kesehatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya
kesehatan kerja.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengupahan
Pasal 109
(1) Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan
perlindungan pengupahan bagi pekerja.
(3) Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan
upah minimum atas dasar kebutuhan hidup layak.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tidak boleh lebih
rendah atau bertentangan dengan ketentuan pengupahan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(5) Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum.
(6) Perlindungan pengupahan bagi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena sakit;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
Pasal 110
(1) Dalam hal perusahaan bangkrut atau dilikuidasi secara hukum, upah pekerja merupakan utang yang
didahulukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengusaha menyusun skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, senioritas, produktivitas, dan
prestasi kerja.
(3) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala.
Pasal 111
(1) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3), diarahkan untuk mencapai
kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya.
(2) Penetapan upah minimum dilaksanakan untuk tingkat daerah.
(3) Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk daerah tertentu dapat dilakukan menurut
sektor dan sub-sektor.
(4) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3).
Pasal 112
(1) Ketentuan mengenai penghasilan yang layak dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), serta pengaturan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Tata cara penetapan, jenis komp onen, dan ketentuan mengenai besarnya upah minimum ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 113
(1) Upah di atas upah minimum ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
(2) Dalam penetapan upah, pengusaha dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun untuk pekerjaan yang
sama nilainya.
Pasal 114
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan;
c. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
d. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
e. pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah diperjanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya,
baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami pengusaha;
f. pekerja melaksanakan hak istirahat dan cuti;
g. pekerja melaksanakan tugas organisasi pekerja atas persetujuan pengusaha.
(3) Ketentuan mengenai kriteria, tata cara, dan besarnya pembayaran upah pekerja karena berhalangan melakukan
pekerjaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 115
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pengupahan oleh Pemerintah, dibentuk
Dewan Pengupahan tingkat Nasional dan Daerah.
(2) Anggota Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari wakil pemerintah, organisasi
pengusaha, serikat pekerja, perguruan tinggi dan pakar.
(3) Anggota Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan anggota
Dewan Pengupahan tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Tata cara pembentukan dan pengangkatan anggota, tugas, dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Kesejahteraan
Pasal 116
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha menyediakan fasilitas
kesejahteraan.
(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan
kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
(3) Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat mewajibkan pengusaha untuk menyediakan
fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
(4) Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 117
(1) Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
(2) Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 118
(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi pekerja di perusahaan.
(2) Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PELATIHAN KERJA
Pasal 119
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan
keterampilan atau keahlian kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.
Pasal 120
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kualifikasi
keterampilan atau keahlian.
(3) Pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang.
Pasal 121
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan
dan/atau keahlian kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Pasal 122
(1) Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Pengusaha bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada pekerjanya untuk meningkatkan dan/atau
mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja melalui pelatihan kerja.
Pasal 123
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, dan perusahaan yang dilaksanakan
di tempat kerja dan tempat pelatihan kerja.
Pasal 124
(1) Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pelatihan kerja swasta harus berbentuk
badan hukum Indonesia dan mengikuti tata cara perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Tata cara perizinan penyelenggaraan pelatihan kerja oleh lembaga pelatihan kerja swasta ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 125
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
a. tersedianya tenaga kepelatihan;
b. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja;
c. kurikulum;
d. akreditasi;
e. sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Pasal 126
(1) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya
ternyata:
a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
(2) Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggaraan pelatihan kerja.
Pasal 127
(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kualifikasi keterampilan dan/atau keahlian kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan Pemerintah, atau swasta, atau perusahaan.
(2) Pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui
sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja.
(3) Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diikuti oleh tenaga
kerja yang berpengalaman kerja.
(4) Untuk melaksanakan sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja dibentuk lembaga sertifikasi berdasarkan
profesi yang unsurnya terdiri dari Pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat pekerja, dan pakar
di bidangnya.
Pasal 128
Pelatihan kerja yang pesertanya terdapat tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis,
derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
Pasal 129
Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem
pelatihan kerja nasional.
Pasal 130
Pemerintah melakukan pembinaan program dan informasi pelatihan kerja, baik yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Pasal 131
(1) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja dan dunia usaha, pelatihan kerja dapat
diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
(2) Pemagangan dimaksudkan untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja
tenaga kerja dengan bekerja secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
Pasal 132
(1) Pemagangan wajib diselenggarakan berdasarkan program pemagangan yang disusun berdasarkan persyaratan
dan kualifikasi jabatan.
(2) Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan
jenjang jabatan dalam perusahaan.
Pasal 133
(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak serta
kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dianggap tidak sah dan status peserta dianggap sebagai pekerja perusahaan.
Pasal 134
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi keterampilan atau
keahlian kerja dari perusahaan atau Pemerintah.
Pasal 135
Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri maupun bekerjasama dengan tempat penyelenggaraan
pelatihan kerja atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Pasal 136
(1) Pemagangan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia harus mendapat izin dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pemagangan harus berbentuk
badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 137
(1) Penyelenggaraan pemagangan ke luar wilayah Indonesia wajib memperhatikan :
a. harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b. penguasaan keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi;
c. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan.
(2) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan ke luar wilayah Indonesia apabila di dalam
pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1).
Pasal 138
(1) Pemerintah dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk melaksanakan pelatihan kerja pemagangan.
(2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah harus memperhatikan
kepentingan perusahaan.
Pasal 139
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pelatihan kerja dan pemagangan
dibentuk Dewan Pelatihan Kerja Nasional yang terdiri dari unsur Tripartit yang diperluas.
(2) Anggota Dewan Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
Pasal 140
(1) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi
penyelenggaraan pelatihan kerja dan pemagangan dalam rangka meningkatkan produktivitas.
(2) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengembangan budaya
produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.
Pasal 141
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan peningkatan produktivitas nasional,
dibentuk lembaga produktivitas nasional.
(2) Anggota lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
Pasal 142
Ketentuan mengenai :
a. tata cara penetapan standar kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja;
b. organisasi, tata kerja, dan akreditasi lembaga sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja;
c. bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional;
d. persyaratan perusahaan yang diwajibkan melaksanakan pemagangan;
e. organisasi dan tata kerja Dewan Pelatihan Kerja Nasional;
f. organisasi dan tata kerja lembaga produktivitas nasional;
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PELAYANAN PENEMPATAN
TENAGA KERJA
Pasal 143
(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang
tepat sesuai dengan keterampilan, keahlian, dan kemampuan.
(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kodrat, harkat, martabat,
perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kerja tanpa diskriminasi.
Pasal 144
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan penempatan tenaga
kerja di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Pasal 145
Pelayanan penempatan tenaga kerja dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
Pasal 146
(1) Pelayanan penempatan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar
izin Menteri.
(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelayanan penempatan tenaga
kerja oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Tata cara perizinan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 147
(1) Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan :
a. adanya tenaga kerja yang akan ditempatkan;
b. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja;
c. jaminan perlindungan bagi tenaga kerja yang ditempatkan;
d. informasi pasar kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan;
e. tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan.
(2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan pengguna tenaga kerja;
b. perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan tenaga kerja;
c. perjanjian kerja secara tertulis antara pengguna dan tenaga kerja;
d. perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan tenaga kerja mulai keberangkatan dari
daerah asal, selama bekerja, sampai dengan kembali ke daerah asal.
Pasal 148
(1) Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja apabila di
dalam pelaksanaannya ternyata :
a. tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143;
b. tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147.
(2) Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja.
Pasal 149
Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja dapat menetapkan standar dan/atau persyaratan kualifikasi bagi
tenaga kerja yang akan ditempatkan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditempati.
Pasal 150
(1) Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar wilayah Indonesia harus memiliki rencana
penempatan tenaga kerja yang disahkan oleh Menteri.
(2) Rencana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
keterangan tentang :
a. negara tujuan;
b. jumlah tenaga kerja yang akan ditempatkan;
c. jenis jabatan;
d. kualifikasi keterampilan dan keahlian.
Pasal 151
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, hak, kewajiban, dan pelaporan penyelenggara oleh masyarakat
serta persyaratan tenaga kerja dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/ atau di luar wilayah
Indonesia, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING
Pasal 152
(1) Tenaga kerja warga negara asing hanya dapat bekerja di wilayah Indonesia atas dasar izin Menteri.
(2) Penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga
kerja Indonesia secara optimal dan alih teknologi.
(3) Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing wajib memiliki izin Menteri.
Pasal 153
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga
kerja warga negara asing yang disahkan oleh Menteri.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya
memuat keterangan :
a. alasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja warga negara asing dalam struktur organisasi perusahaan yang
bersangkutan;
c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja warga negara asing
yang dipekerjakan.
(3) Tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 154
Dalam rangka pendayagunaan dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional, Menteri
menetapkan jabatan dan standar kompetensi bagi setiap tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di perusahaan.
Pasal 155
Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib :
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja warga negara asing
yang dipekerjakan;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud
pada huruf a, yang sesuai dengan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja warga negara asing.
Pasal 156
(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dikenakan pungutan untuk setiap
tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
(2) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 157
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan, jenis jabatan, dan
pelaporan dalam penggunaan tenaga kerja warga negara asing, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
TENAGA KERJA
DI DALAM HUBUNGAN KERJA SEKTOR INFORMAL
DAN DI LUAR HUBUNGAN KERJA
Pasal 158
(1) Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak
untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 159
(1) Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak
untuk memperoleh keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan.
(2) Keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 160
(1) Pembinaan dan pengembangan terhadap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan
di luar hubungan kerja dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat.
(3) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan :
a. memasyarakatkan dan membudayakan tenaga kerja bekerja mandiri;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja mandiri;
c. peningkatan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi
bagi tenaga kerja bekerja mandiri;
d. menyediakan tenaga penyuluh.
(4) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk perlindungan dan
peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar
hubungan kerja.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengembangan serta perlindungan dan peningkatan kesejahteraan
tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja diatur oleh
Menteri.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 161
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur dunia usaha dan masyarakat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
Pasal 162
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk :
a. mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
b. mendayagunakan tenaga kerja secara optimal serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan
nasional;
c. mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja yang berkesinambungan guna meningkatkan kemampuan,
keahlian dan produktivitas tenaga kerja;
d. menyediakan informasi pasar kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuan tenaga kerja pada pekerjaan yang tepat;
e. menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai dengan standar;
f. mewujudkan tenaga kerja bekerja mandiri;
g. menciptakan hubungan yang harmonis dan terpadu antara pelaku proses produksi barang dan jasa yang
diwujudkan dalam Hubungan Industrial Pancasila;
h. mewujudkan kondisi yang harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja yang meliputi terjaminnya hak
pengusaha dan pekerja; dan
i. memberikan perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja,
pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, serta syarat kerja.
Pasal 163
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai
dengan kepentingan nasional.
Pasal 164
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam
bidang ketenagakerjaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang,
dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
Pasal 165
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan yang meliputi jenis -jenis pembinaan, sasaran,
keikutsertaan dunia usaha dan masyarakat, dan pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 166
Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dilakukan masyarakat,
perusahaan, dan instansi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 167
Ketentuan mengenai pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
BAB XIV
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 168
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 169
(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undangundang
ini.
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan.
(3) Kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN
KETENTUAN PIDANA
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 170
(1) Menteri mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 46, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104 ayat (1),
Pasal 105 ayat (1), Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 116 ayat (3), Pasal 125, Pasal 126, Pasal 132, Pasal
137, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 150, Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. denda;
d. pembatasan kegiatan usaha;
e. pembekuan kegiatan usaha;
f. pembatalan persetujuan;
g. pembatalan pendaftaran;
h. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
i. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 171
Barangsiapa :
a. tidak memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta
rupiah).
Pasal 172
Barangsiapa menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan/atau menjadi pengurus atau anggota serikat
pekerja pada perusahaan dan/atau membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 173
Barangsiapa tidak memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 174
Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengesahan perubahan peraturan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 175
Barangsiapa tidak memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan kepada pekerjanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 176
(1) Barangsiapa tidak membayar upah pekerja selama pekerja mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah
pekerja.
Pasal 177
Barangsiapa :
a. melakukan mogok kerja tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1);
b. melakukan tindakan yang bersifat pembalasan terhadap mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (2);
c. melakukan penutupan perusahaan (lock-out) tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
ayat (1); dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 178
Barangsiapa :
a. mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1);
b. mempekerjakan anak tanpa perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2); dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pasal 179
Barangsiapa mempekerjakan orang muda pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 180
Barangsiapa :
a. mempekerjakan pekerja wanita pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1);
b. tanpa izin mempekerjakan pekerja wanita pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (3);
c. mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99; dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 181
Barangsiapa :
a. melaksanakan waktu kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2);
b. tidak membayar upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3);
c. mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 182
Barangsiapa tidak memberikan waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta
rupiah).
Pasal 183
Barangsiapa :
a. tidak memberikan kesempatan sepatutnya kepada pekerja wanita untuk menyusukan bayinya pada jam kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2);
b. tidak memberi istirahat pekerja wanita sebelum dan/atau sesudah melahirkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (3);
c. tidak memberi istirahat kepada pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (4);
d. tidak memberi perpanjangan istirahat kepada pekerja wanita sebelum saat melahirkan anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (5); dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 184
(1) Barangsiapa :
a. mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (1) di luar ketentuan ayat (2);
b. mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tanpa memberikan upah lembur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (3); dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hakim dapat menjatuhkan putusan
membayar upah lembur pekerja.
Pasal 185
Barangsiapa tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 186
(1) Barangsiapa membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah
pekerja.
Pasal 187
Barangsiapa melakukan diskriminasi dalam penetapan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 188
(1) Barangsiapa tidak membayar upah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah
pekerja.
Pasal 189
Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
Pasal 190
Barangsiapa tanpa izin melaksanakan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
136 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus
juta rupiah).
Pasal 191
Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 192
Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 193
Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja yang tidak memenuhi jaminan perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 194
Tenaga kerja warga negara asing yang bekerja tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 195
Barangsiapa tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152
ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
Pasal 196
Barangsiapa mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 155, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 197
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 198
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka :
a. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad
Tahun 1887 Nomo r 8);
b. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi
Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
c. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad
Tahun 1926 Nomo r 87);
d. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja
(Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
e. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun
1939 Nomor 545);
f. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
g. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948
Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
h. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a);
i. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 8);
j. Undang-undang Nomor 7 pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock-Out) Di
Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67); dan
k. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 199
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR : 73
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1997
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
UMUM
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja
serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan zaman, serta peluang pasar di dalam dan di luar negeri
menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada umumnya serta peranan dan kedudukan tenaga
kerja dalam pelaksanaan pembangunan nasional khususnya, baik sebagai pelaku pembangunan maupun sebagai
tujuan pembangunan.
Sebagai pelaku pembangunan, tenaga kerja berperan meningkatkan produktivitas nasional dan kesejahteraan
masyarakat. Untuk itu, tenaga kerja harus diberdayakan supaya mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu,
lebih terampil, dan lebih berkualitas, agar dapat berdaya guna secara optimal dalam pembangunan nasional dan
mampu bersaing dalam era global. Kemampuan, keterampilan, dan keahlian tenaga kerja perlu terus-menerus
ditingkatkan melalui perencanaan dan program ketenagakerjaan termasuk pelatihan, pemagangan, dan pelayanan
penempatan tenaga kerja.
Sebagai tujuan pembangunan, tenaga kerja perlu memperoleh perlindungan dalam semua aspek, termasuk
perlindungan untuk memperoleh pekerjaan di dalam dan di luar negeri, perlindungan hak-hak dasar pekerja,
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan upah dan jaminan sosial sehingga menjamin
rasa aman, tenteram, terpenuhinya keadilan, serta terwujudnya kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, selaras,
serasi, dan seimbang.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan tidak hanya dengan kepentingan tenaga
kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, tetapi juga dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup
perencanaan tenaga kerja, pengembangan sumber daya manusia, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan
tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, peningkatan perlindungan tenaga kerja, serta peningkatan
produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku selama ini, termasuk sebagian yang
merupakan produk kolonial, menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan
penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan
sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang.
Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
- Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad
Tahun 1887 Nomor 8);
- Ordonansi Tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi
Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
- Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad
Tahun 1926 Nomor 87);
- Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja
(Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
- Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun
1939 Nomor 545);
- Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948
Nomor 12 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 8);
- Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock-Out) Di
Perusahaan, Jawatan dan Badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67); dan
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).
- Peraturan perundang-undangan tersebut di atas dipandang perlu untuk dicabut dan diganti dengan undangundang
tentang ketenagakerjaan yang baru. Ketentuan-ketentuan yang masih relevan dari peraturan perundangundangan
yang lama ditampung dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan ini.
Undang-undang tentang Ketenagakerjaan ini didasarkan pada pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan
nasional dalam satu sistem hubungan industrial yang menekankan kemitraan dan kesamaan kepentingan sehingga
dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal, melindungi hak-hak dan kepentingan
pekerja, menjamin kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, menciptakan hubungan kerja yang
harmonis, menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha, meningkatkan produktivitas perusahaan,
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, memberikan kepastian hukum bagi pekerja, dan pada
akhirnya mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera. Undang-undang ini antara lain memu at :
- Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
- Kesempatan dan perlakuan sama;
- Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi, dan
program pembangunan ketenagakerjaan;
- Pembinaan hubungan industrial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan
hubungan yang harmonis antara para pelaku proses produksi;
- Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk peraturan perusahaan, Lembaga Kerjasama
Bipartit, serikat pekerja dan organisasi pengusaha, kesepakatan kerja bersama, Lembaga Kerjasama Tripartit,
penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila, dan lembaga penyelesaian perselisihan
industrial;
- Perlindungan tenaga kerja, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berorganisasi dan
berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan khusus tenaga kerja
wanita, anak, orang muda, dan penyandang cacat, serta perlindungan upah dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga
kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan;
- Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, penempatan
tenaga kerja pada pekerjaan yang tepat tanpa diskriminasi sesuai dengan kodrat, harkat, dan martabat
kemanusiaan;
- Pembinaan, pengembangan, dan perlindungan tenaga kerja di sektor informal, baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja;
- Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Diantara peraturan perundang-undangan yang lama terdapat beberapa undang-undang mengenai ketenagakerjaan
yang isinya belum seluruhnya tertampung dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan ini yang perlu tetap
diberlakukan, antara lain :
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan
Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
4);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1227);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2686);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara
Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468); dan
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional
(International Labour Organization).
Disamping itu, peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah dicabut masih tetap berlaku sebelum
ditetapkannya peraturan baru sebagai pengganti.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan angka 35
Cukup jelas
Pasal 2
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu,
pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
Pasal 3
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas
demokrasi Pancasila dan asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
keterkaitan dengan banyak pihak, antara lain pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Oleh sebab itu, pembangunan
ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara terpadu atas dasar kemitraan oleh semua pihak dalam bentuk kerja sama
yang saling mendukung.
Pasal 4
Huruf a
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja dapat dilakukan, antara lain melalui peningkatan pendidikan dan
pelatihan serta penyebarluasan dan pelayanan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya.
Huruf b
Pemerataan kesempatan kerja, pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja perlu diupayakan di seluruh sektor
dan daerah supaya dapat memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian juga pemerataan penempatan tenaga kerja perlu
diupayakan supaya dapat mengis i kebutuhan pembangunan di seluruh sektor dan daerah.
Huruf c
Perlindungan tenaga kerja mencakup perlindungan norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hak pekerja untuk
berorganisasi dan berunding dengan pengusaha, serta perlindungan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 5
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, dan agama, sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja
yang bersangkutan.
Pasal 6
Pengusaha wajib memberikan tanggung jawab dan hak-hak pekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, dan
agama.
Pasal 7
Ayat (1)
Perencanaan tenaga kerja yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah dilakukan melalui pendekatan perencanaan
tenaga kerja nasional, daerah, sektoral, dan perencanaan tenaga kerja mikro.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Informasi merupakan gabungan, rangkuman, dan analisis data yang telah diolah dan mempunyai arti, nilai dan
makna tertentu, sedangkan data merupakan fakta yang dapat berbentuk angka, naskah, dokumen, dan lain-lain yang
mewakili deskripsi tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta diharapkan dapat memberikan informasi mengenai
ketenagakerjaan, pengertian swasta mencakup perusahaan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan
sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Dalam pasal ini dimungkinkan adanya perjanjian kerja secara lisan karena dalam membuat suatu perikatan atau
perjanjian tidak terlepas dari adanya saling mempercayai dari para pihak, baik yang dituangkan secara tertulis
maupun lisan. Di samping itu, harus diakui masih banyak perusahaan kecil yang belum memiliki kemampuan untuk
membuat perjanjian kerja tertulis.
Ayat (2)
Pekerjaan yang dipersyaratkan dibuat dengan perjanjian kerja secara tertulis yang harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain pekerjaan untuk waktu tertentu, antar kerja, antar daerah, antar kerja,
antar-negara, dan perjanjian kerja laut. Untuk para pekerja sektor formal dalam hubungan kerja waktu tidak tertentu
yang menggunakan perjanjian kerja tertulis tetap berlaku sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kemauan bebas adalah tidak adanya unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah bahwa para pihak mampu atau cakap menurut hukum
untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja orang muda, untuk dapat membuat perjanjian kerja harus disertai surat
pernyataan dari orang tua atau walinya bahwa yang bersangkutan dapat membuat dan/atau menandatangani
perjanjian kerja. Dalam hal anak karena alasan tertentu terpaksa bekerja, perjanjian kerja ditandatangani oleh orang
tua atau wali dari anak yang terpaksa bekerja tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang diperjanjikan adalah pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa yang
produksinya tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dapat dibatalkan pada ayat ini, apabila salah satu pihak menyatakan keberatan, dan apabila
diperlukan dapat dimintakan pembatalan perjanjian kerja tersebut melalui pengadilan yang berwenang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan batal demi hukum adalah bahwa perjanjian kerja itu batal dengan sendirinya sehingga para
pihak tidak mempunyai kewajiban untuk melanjutkan perjanjian kerja tersebut.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan pada ayat ini adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan
perusahaan atau kesepakatan kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitasnya tidak boleh
lebih rendah dari peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja bersama di perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu biasa disebut dengan perjanjian kerja kontrak atau perjanjian kerja
tidak tetap. Status pekerja dalam perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu adalah pekerja tidak tetap atau
pekerja kontrak.
Huruf b
Perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tidak tertentu biasa disebut dengan perjanjian kerja tetap. Status pekerja
dalam perjanjian kerja ini adalah pekerja tetap.
Pasal 17
Persyaratan perjanjian kerja dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Apabila diperlukan, dapat dibuat terjemahannya dalam bahasa serta huruf yang lain.
Pasal 18
Ayat (1)
Adanya larangan masa percobaan kerja pada pasal ini karena hubungan kerjanya berlangsung dalam waktu terbatas
dan relatif singkat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Adanya masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara
lisan, adanya masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam
surat pengangkatan. Apabila tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau tidak dicantumkan dalam surat
pengangkatan, maka masa percobaan kerja dianggap tidak ada.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan terhadap
permasalahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (2) beserta penjelasannya.
Huruf d
Keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja adalah keadaan atau kejadian yang sebelumnya dapat diduga, tetapi sulit untuk dihindarkan, yang
menyebabkan perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatannya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah suatu kejadian di luar kehendak atau kemampuan manusia (force
majeure), misalnya terjadi bencana alam, kebakaran, perang, dan pemberontakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Untuk menjamin terlaksananya pembayaran ganti rugi, kewajiban mengenai pembayaran ganti rugi tersebut
dicantumkan dalam perjanjian kerjanya.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Kemitraan dalam Hubungan Industrial Pancasila lebih menekankan kemitraan di tingkat perusahaan atau pekerja
dan pengusaha yang dilaksanakan dalam bentuk :
a. Mitra dalam proses produksi yang berarti pekerja dan pengusaha bekerja sama sebaik-baiknya dalam mencapai
target produksi yang telah ditentukan;
b. Mitra dalam menikmati hasil perusahaan yang berarti pekerja dapat ikut menikmati hasil perusahaan berupa
peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dan pengusaha dapat lebih mengembangkan usahanya;
c. Mitra dalam tanggung jawab yang berarti pekerja dan pengusaha bersama-sama bertanggung jawab tidak hanya
untuk kemajuan perusahaan, tetapi juga kepada pekerja dan keluarganya, masyarakat dan lingkungan, nusa dan
bangsa, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Yang dimaksud dengan kemitraan yang sejajar adalah kesejajaran dalam posisi tawar pada perundingan
kesepakatan kerja bersama dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3)
Kebebasan untuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja.
Dengan demikian, seluruh pekerja di perusahaan berhak membentuk serikat pekerja secara demokratis, bebas, dan
bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu,
para pekerja harus dilindungi dari tindakan diskriminatif dalam arti bahwa pembentukan serikat pekerja tidak
didasarkan atas aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan serikat pekerja dibentuk secara demokratis dan melalui musyawarah para pekerja adalah
bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan diselenggarakan secara bebas, mandiri, dan tidak boleh dicampuri
atau dipengaruhi oleh siapapun
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Tindakan pengusaha yang dapat dianggap menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus
atau anggota serikat pekerja, antara lain :
a. Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerja atau gabungan
serikat pekerja;
b. Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang melaksanakan kegiatan serikat pekerja atau gabungan
serikat pekerja dan telah mendapat izin dari pengusaha;
c. Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja untuk mendirikan serikat
pekerja atau gabungan serikat pekerja;
d. Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja
karena melaksanakan tugas-tugas organisasi yang telah diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan
kerja bersama;
e. Pengusaha mengadakan kampanye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja atau gabungan serikat
pekerja;
f. Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja.
Pasal 31
Jabatan tertentu yang dimaksud dalam pasal ini, misalnya pimpinan perusahaan dan pimpinan personalia.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan serikat pekerja terdaftar pada Pemerintah adalah :
a. sebagai pengakuan resmi terhadap serikat pekerja;
b. mengukuhkan hak-hak serikat pekerja mewakili anggotanya dalam membuat kesepakatan kerja bersama dan
penyelesaian perselisihan industrial;
c. pengakuan terhadap serikat pekerja sebagai mitra di dalam Lembaga Kerjasama Bipartit dan Lembaga
Kerjasama Tripartit pada setiap tingkatan serta sebagai perwujudan dari Konvensi ILO Nomor 144 tentang
Konsultasi Tripartit yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1990; dan
d. pengakuan terhadap serikat pekerja untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam semua sarana Hubungan
Industrial Pancasila dan badan- badan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Tekad pengabdian yang telah dinyatakan melalui Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia pada tanggal 20
Pebruari 1973, merupakan tonggak sejarah gerakan serikat pekerja di Indonesia untuk menggalang persatuan dan
kesatuan pekerja. Karena itu tanggal 20 Pebruari ditetapkan menjadi Hari Pekerja Indonesia, yang diperingati setiap
tahun untuk mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan organisasi pengusaha dalam rangka pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila adalah
organisasi yang dibentuk oleh para pengusaha untuk mewakili para pengusaha dalam lembaga yang bersifat tripartit
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pada perusahaan dengan jumlah pekerja kurang dari 50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi masih dapat
dilakukan secara langsung dengan baik dan efektif, sedangkan dalam perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari
50 (lima puluh) orang, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk sektor-sektor tertentu yang merupakan sektor yang strategis yang memerlukan penanganan secara khusus
dibentuk lembaga kerja sama tripartit sektoral tingkat nasional dan daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki peraturan perusahaan diberlakukan untuk semua perusahaan. Mengingat
kondisi perusahaan tidak sama, maka dipandang perlu kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang belum diatur oleh
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
adalah tidak boleh lebih rendah kualitas maupun kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang perlu disahkan hanya bagian yang diadakan perubahan saja.
Pasal 45
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaan kepada setiap pekerja,
menempelkan peraturan perusahaan di tempat-tempat yang mudah dibaca oleh para pekerja, dan memberikan
penjelasan langsung kepada pekerja.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lebih rendah adalah bahwa syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan, nilai atau
bobotnya lebih rendah dari syarat kerja yang diatur dalam kesepakatan kerja bersama yang baru berakhir sehingga
merugikan pekerja.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Kesepakatan kerja bersama disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja dari perusahaan yang bersangkutan
dan dapat juga disusun oleh gabungan perusahaan dan gabungan serikat pekerja.
Ayat (2)
Pembuatan kesepakatan kerja bersama harus mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila dan dilandasi iktikad baik,
jujur, terbuka, tanpa adanya paksaan atau tekanan oleh para pihak.
Pasal 49
Yang dimaksud dengan pekerja yang mendukung kesepakatan kerja bersama adalah pekerja di perusahaan yang
bersangkutan, baik yang menjadi anggota maupun yang tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Pasal 50
Ayat (1)
Apabila kesepakatan kerja bersama yang telah berakhir masa berlakunya tidak diperpanjang lagi, maka dianggap
diperpanjang secara terus menerus untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 53
Karena di satu perusahaan hanya dimungkinkan 1 (satu) kesepakatan kerja bersama, maka kesepakatan kerja
bersama tersebut mengikat semua pekerja, baik yang menjadi anggota serikat pekerja maupun yang bukan anggota
serikat pekerja.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja yang sudah diatur dalam
peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau yang timbul karena persetujuan kedua belah pihak.
Huruf b
Yang dimaksud dengan norma kerja adalah ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan
yang harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja.
Huruf c
Yang dimaksud dengan perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja adalah perselisihan yang
disebabkan oleh ketidaksepahaman antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan hubungan kerja.
Huruf d
Yang dimaksud dengan kondisi kerja antara lain meliputi fasilitas, peralatan, dan lingkungan kerja.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Yang dimaksud dengan pegawai perantara adalah pegawai teknis dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan
yang diangkat oleh Menteri.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Yang dimaksud dengan lembaga penyelesaian perselisihan industrial adalah lembaga yang bertugas untuk
menyelesaikan perselisihan industrial atau lembaga peradilan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Mogok kerja dilakukan bila pengusaha tidak melaksanakan tuntutan hak-hak pekerja yang bersifat normatif atau
tidak memenuhi tuntutan kepentingan pekerja/serikat pekerja yang telah diupayakan penyelesaiannya melalui
perundingan tetapi tidak berhasil.
Pasal 76
Pada dasarnya mogok kerja hanya dapat dilaksanakan di satu perusahaan namun dapat pula di beberapa perusahaan
dalam satu kelompok perusahaan. Pekerja dan/atau serikat pekerja dapat mengirimkan delegasi dalam jumlah
terbatas kepada instansi/organisasi/lembaga untuk mencari penyelesaian masalah yang dihadapi. Tindakan pekerja
yang dilakukan di luar perusahaan seperti unjuk rasa atau demontrasi tidak termasuk dalam pengertian mogok kerja
yang dimaksud dalam undang-undang ini.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha, dan instansi pemerintah adalah untuk
memberi kesempatan kepada pengusaha dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna
menghindari terjadinya mogok kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tindakan pembalasan tersebut misalnya pemutusan hubungan kerja, atau tindakan lain yang merugikan hak dan
kepentingan pekerja.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pekerja/serikat pekerja/gabungan serikat pekerja dan
instansi Pemerintah adalah untuk memberi kesempatan kepada pekerja/serikat pekerja dan instansi yang terkait
mengambil langkah-langkah guna menghindari terjadinya penutupan perusahaan (lock-out).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelaksanaan ibadah yang diperintahkan agamanya adalah ibadah yang telah diatur atau disetujui oleh Pemerintah
atau peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964
tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila adalah hal-hal yang penting di
dalam pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, antara lain :
1) perlindungan tenaga kerja;
2) pengupahan;
3) kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja;
4) mogok dan penutupan perusahaan;
5) pemutusan hubungan kerja.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 93
Yang dimaksud dengan lembaga-lembaga lainnya antara lain :
- pusat studi di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan;
- yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia.
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mempekerjakan anak adalah menjadikan anak sebagai pekerja dengan mengikat dalam jam
kerja dan menerima upah.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Dalam kenyataannya terdapat anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja disebabkan alasan ekonomi guna
menambah penghasilan keluarga atau untuk dirinya sendiri, kurangnya perhatian orang tua, dan/atau lingkungan
keluarga yang kurang harmo nis sehingga anak akan terlantar.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perlindungan bagi anak yang karena alasan tertentu terpaksa bekerja adalah perlindungan
yang bertujuan agar tumbuh kembangnya anak, baik fisik, mental maupun kehidupan sosialnya tidak terganggu serta
menjamin keselamatan kerja bagi anak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Huruf a
Pembatasan jam kerja dimaksudkan untuk memberi kesempatan tumbuh kembangnya anak, kesempatan belajar, dan
pengembangan kehidupan sosialnya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan agar upah yang diberikan sesuai dengan upah minimum yang berlaku, disesuaikan
dengan jam kerja yang dilakukan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tingkat emosi orang muda masih labil sehingga cenderung lebih mudah terpengaruh oleh lingkungannya. Oleh
karena itu orang muda perlu dibatasi untuk melakukan pekerjaan di tempat-tempat yang membahayakan kesusilaan,
keselamatan, dan kesehatannya.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pekerjaan sewaktu-waktu harus turun di bagian tambang dan lubang di bawah permukaan
tanah adalah pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan misalnya memberikan pertolongan pertama pada
kecelakaan, konsumsi, dan lain sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Larangan bagi pekerja wanita tidak dimaksudkan untuk memperlakukan pekerja wanita secara diskriminatif, tetapi
untuk melindungi kodrat, harkat, dan martabat serta keselamatan dan kesehatan kerjanya.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Waktu tertentu malam hari sangat dibutuhkan untuk keluarga dan rawan bagi keselamatan, kesehatan, dan
kesusilaan pekerja wanita.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 99
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi keselamatan, dan kesehatan bagi
pekerja wanita, calon bayi yang dikandungnya, dan bayi yang disusuinya.
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada dasarnya kerja lembur dilakukan oleh pekerja atas dasar sukarela dari pekerja yang bersangkutan. Namun tidak
menutup kemungkinan pekerja harus melakukan kerja lembur bagi pekerjaan yang sifatnya sangat mendesak dan
harus diselesaikan dengan segera.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Ketentuan pada ayat ini menjamin kesempatan bagi pekerja untuk menjalankan kewajiban agamanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini menjamin waktu istirahat bagi pekerja wanita sebelum dan sesudah melahirkan untuk menjaga
kesehatan dan keselamatan pekerja wanita dan anaknya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 105
Ayat (1)
Penyediaan fasilitas yang dimaksud disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan khusus bagi perusahaan yang
cukup mampu diharapkan menyediakan tempat penitipan anak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Ayat (1)
Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum atau karena menurut
sifat dan jenis pekerjaannya harus dijalankan secara terus menerus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Upaya kesehatan kerja dimaksud adalah untuk memberikan pemeliharaan dan meningkatkan derajat kesehatan
pekerja dengan cara pengobatan, perawatan, dan pengaturan tempat kerja yang memenuhi higiene perusahaan dan
kesehatan kerja untuk mencegah penyakit akibat kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya yang mampu memenuhi
kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar meliputi makanan/minuman, sandang, perumahan,
pendidikan serta kesehatan dan jaminan hari tua.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha batal demi hukum, pengusaha wajib membayar upah
pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pekerja yang tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya misalnya melaksanakan fungsi
sebagai pimpinan serikat pekerja yang telah disepakati oleh pimpinan perusahaan, melaksanakan tugas negara, dan
kewajiban bela negara.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 110
Ayat (1)
Yang dimaksud didahulukan adalah upah pekerja dibayar lebih dahulu dari pada utang lainnya.
Ayat (2)
Penyusunan skala upah dimaksudkan memberikan penghargaan kepada pekerja dengan memperhatikan dedikasi dan
hasil kerja serta untuk mengurangi kesenjangan upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 111
Ayat (1)
Kebutuhan hidup layak adalah kebutuhan yang cukup bagi pekerja dan keluarganya meliputi antara lain
makanan/minuman, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan, serta jaminan hari tua.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan upah minimum tingkat daerah adalah penetapan upah minimum regional dan subregional
dalam satu propinsi.
Ayat (3)
Pendekatan sektor dan sub-sektor dapat dilaksanakan untuk daerah tertentu sesuai dengan perkembangan
perekonomian daerah dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum regional dan sub regional yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang sama nilainya adalah pekerjaan ang dilakukan dengan uraian jabatan yang
sama pada perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 114
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja, kecuali apabila pekerja yang
bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud pekerja sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.
Huruf b
Yang dimaksud berhalangan antara lain pekerja menikah, mengkhitankan, membabtiskan, atau mengawinkan
anaknya, suami atau istri atau orang tua atau mertua atau anak meninggal dunia, atau istri melahirkan.
Huruf c
Pembayaran upah kepada pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap negara dilaksanakan apabila :
1) negara tidak melakukan pembayaran; atau
2) negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja sehingga pengusaha wajib membayar
kekurangannya.
Huruf d
Upah bagi pekerja yang menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah upah yang diberikan selama
waktu yang ditentukan Pemerintah. Bagi pekerja yang melaksanakan ibadah haji hanya diberikan sekali selama
bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Huruf e
Halangan yang tidak termasuk pada huruf e ini adalah force majeure.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 116
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain : pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan bayi,
perumahan pekerja, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, dan fasilitas kantin.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 118
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dorongan dan menumbuhkembangkan antara lain memberikan kesempatan kepada koperasi
pekerja untuk memiliki saham perusahaan berdasarkan kemitraan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri dari tingkat dasar, menengah, dan atas.
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Ayat (1)
Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak
mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan.
Ayat (2)
Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha. Oleh karena itu pengusaha bertanggung jawab mengadakan
pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan/atau keahlian pekerjanya.
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 125
Perusahaan yang menyelenggarakan pelatihan kerja untuk pekerjanya dalam rangka memenuhi pasal 122 ayat (2),
persyaratan akreditasi tidak bersifat wajib tetapi sukarela.
Pasal 126
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja adalah proses pemberian sertifikat keterampilan atau keahlian kerja yang
dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji keterampilan atau uji keahlian.
Sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga sertifikasi keterampilan atau keahlian yang dibentuk dan/atau diakreditasi
oleh Pemerintah. Disamping sertifikat keterampilan dan/atau keahlian dari lembaga sertifikasi, setiap peserta
pelatihan yang berhasil menyelesaikan program pelatihannya mendapat sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan.
Ayat (3)
Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja di
bidangnya, yang dilakukan melalui uji keterampilan atau keahlian kerja.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsur pelatihan kerja yang antara lain
meliputi peserta, biaya, sarana dan prasarana, instruktur, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem
pelatihan kerja nasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah,
swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 132
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 133
Ayat (1)
Perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha diperlukan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak.
Ayat (2)
Hak dan kewajiban peserta pemagangan dan pengusaha sebagai berikut
a. Hak peserta pemagangan, antara lain :
1) memperoleh uang saku dan/atau uang transpor;
2) memperoleh jaminan sosial;
3) memperoleh sertifikat.
b. Kewajiban peserta pemagangan, antara lain :
1) menaati perjanjian pemagangan;
2) mengikuti program pemagangan;
3) mengikuti tata tertib perusahaan.
c. Hak pengusaha, antara lain :
1) memiliki hasil kerja pemagangan;
2) merekrut pemagang sebagai pekerja bila memenuhi persyaratan.
d. Kewajiban pengusaha, antara lain :
1) menaati perjanjian pemagangan;
2) melaksanakan program pemagangan.
Ayat (3)
Apabila penyelenggaraan pemagangan tidak disertai dengan perjanjian pemagangan, maka pemagangan tersebut
dianggap tidak sah dan pesertanya dianggap sebagai pekerja perusahaan dan berhak atas segala hal yang diatur
dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 134
Peserta pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi melalui sertifikasi keterampilan atau keahlian.
Sertifikasi tersebut dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasi oleh Pemerintah
bila programnya bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan bila programnya bersifat
khusus.
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 137
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 138
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 139
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Tripartit yang diperluas adalah unsur Tripartit ditambah dengan asosiasi profesi dan para
pakar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 141
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 142
Cukup jelas
Pasal 143
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan pengerahan tenaga kerja melalui proses
antar kerja untuk mempertemukan persediaan dan permintaan. Penempatan yang tepat tersebut dilakukan melalui
kegiatan analisis jabatan, bimbingan dan penyuluhan jabatan, wawancara untuk penempatan, serta tes psikologi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tanpa diskriminasi adalah tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan
kecacatan. Khusus terhadap penyandang cacat, pelayanan penempatan disesuaikan dengan kondisi kecacatan tenaga
kerja yang bersangkutan dan persyaratan jabatan.
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Yang dimaksud dengan masyarakat antara lain adalah perusahaan swasta, koperasi, dan lembaga non-pemerintah.
Pasal 146
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 147
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kerja dapat berarti milik sendiri,
atau menyewa, atau kerja sama dengan pihak lain.
Ayat (2)
Perwujudan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja yang ditempatkan melalui perjanjian kerja yang
ditandatangani oleh tenaga kerja dan pihak pengguna, melalui program dan sistem asuransi perlindungan terhadap
berbagai risiko serta bantuan hukum bagi tenaga kerja yang mengalami permasalahan.
Pasal 148
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 149
Persyaratan jabatan adalah kualifikasi yang perlu dimiliki oleh tenaga kerja untuk menduduki suatu jabatan, antara
lain syarat pendidikan, keterampilan, keahlian, fisik, minat, pengetahuan, dan pengalaman kerja.
Pasal 150
Ayat (1)
Kewajiban memiliki rencana penempatan tenaga kerja adalah merupakan tambahan persyaratan khusus bagi
penempatan tenaga kerja ke luar wilayah Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 151
Cukup jelas
Pasal 152
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 153
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 154
Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja warga negara
asing antara lain keterampilan, keahlian, kemampuan, budaya, dan bahasa.
Pasal 155
Cukup jelas
Pasal 156
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 157
Cukup jelas
Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 159
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 160
Ayat (1)
Pembinaan dan pengembangan diarahkan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan
kesejahteraan yang meliputi antara lain :
a. keterampilan teknis produksi;
b. keterampilan manajemen;
c. pengetahuan bisnis;
d. pengelolaan keuangan;
e. keselamatan dan kesehatan kerja;
f. jaminan sosial tenaga kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 161
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 162
Cukup jelas
Pasal 163
Cukup jelas
Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 165
Cukup jelas
Pasal 166
Cukup jelas
Pasal 167
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951
tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik
Indonesia Untuk Seluruh Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 168
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 169
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 170
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 171
Cukup jelas
Pasal 172
Cukup jelas
Pasal 173
Cukup jelas
Pasal 174
Cukup jelas
Pasal 175
Cukup jelas
Pasal 176
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 177
Cukup jelas
Pasal 178
Cukup jelas
Pasal 179
Cukup jelas
Pasal 180
Cukup jelas
Pasal 181
Cukup jelas
Pasal 182
Cukup jelas
Pasal 183
Cukup jelas
Pasal 184
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 185
Cukup jelas
Pasal 186
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 187
Cukup jelas
Pasal 188
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 189
Cukup jelas
Pasal 190
Cukup jelas
Pasal 191
Cukup jelas
Pasal 192
Cukup jelas
Pasal 193
Cukup jelas
Pasal 194
Cukup jelas
Pasal 195
Cukup jelas
Pasal 196
Cukup jelas
Pasal 197
Cukup jelas
Pasal 198
Cukup jelas
Pasal 199
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR : 3702